MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Kepala Sekolah SD Negeri 1 Aji Murni, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulangbawang berinisial MPS terindikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Tahun Anggaran 2020 saat pandemi Covid 19 dan dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020.
Salah seorang guru di sekolah tersebut yang enggan namanya di tulis saat diwawancarai MenaraToday.Com terkait cara realisasi dana BOS Afirmasi dan dana BOS Reguler tahun 2020 menyebutkan bahwa mereka tidak tahu menahu serta tidak pernah diberitahukan tentang pencairan dana BOS ke sekolahnya.
"Kita sadar diri sebab tugas kami hanya mengajar, selain dari itu kami tidak tahu sama sekali kapan dan berapa dana BOS dicairkan ke sekolah, karena yang mengetahuinya hanya Bendahara BOS dan Kepala Sekolah saja. Kalau kami ya tugasnya hanya mengajar saja" Jelasnya, Kamis (25/1/2024)
Sementara itu Kepala SD Negeri 1 Aji Murni berinisial MPS beserta bendahara BOS, Yasin yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (25/1/2024) mengakui dan membenarkan bahwa pada tahun 2020, sekolah yang dipimpinnya mendapatkan kucuran dana BOas Afirmasi sebesar Rp. 60 juta rupiah dan mendapatkan dana BOS Kinerja sebesar Rp. 22,5 juta rupiah
"Benar, di tahun 2020 sekolah ini mendapatkan dana BOS Afirmasi sebesar Rp. 22,5 juta, dimana dananya telah kita belanjakan untuk pembelian 18 atau 20 unit Tab dan sudah kita bagikan ke guru jika tidak salah harga per unit sebesar Rp. 2 Juta rupiah, selain itu kita membeli 1 unit Laptop merk Accer dan teng semprot serta pembayaran pajak melalui Sipla serta tetek bengek lainnya, mohon maaf saya juga lupa maklum sudah lama, lain kali kita lanjutkan lagi" Ujarnya
Ketika mengacu kepada UU (Undang-undang) K I P (Keterbukaan Informasi Publik) NO 14 tahun 2008 Oknum Kepala sekolah tersebut sudah sangat menyalahi aturan Pemerintah dan terkesan sengaja menutupi siasat buruknya melakukan manuver guna mengotak atik dana BOS tersebut. (Hel)