MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menggelar Pra peradilan terdakwa Irfan Syahputra terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian online slot, di salah satu warung internet (warnet), Senin (15/1/2024) siang.
Persidangan prapradilan di pimpin Hakim Tunggal Yustika Rahmadhani Lubis SH., MH. Yang bertempat di Ruangan Gatra. Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Pemohon Praperadilan Yaitu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Sila Kota Tanjung Balai.
Termohon Praperadilan yaitu :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian Republik Indonesia daerah Sumatera Utara c/q Kepala Kepolisian Republik Indonesia resort Tanjung Balai
Dalam penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 pukul 01.00 Wib dini hari, Jalan DI. Panjaitan Kelurahan TB lV Kecamatan Tanjung Balai Utara.Kota Tanjungbalai.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Tri Sila Kota Tanjung Balai dibawah Pimpinan Dedi Ismadi SH melalui Martin Lase, SH yang di dampingi rekannya Idrus Sirait SH dan Amri SH mengatakan, Kliennya tersebut adalah sebagai masyarakat yang membuka warnet (Warung Internet). Akan tetapi beberapa waktu kemudian kliennya dituduh memberikan fasilitas kepada orang yang melakukan perjudian atau menyewakan warnetnya untuk penyedia tempat perjudian online tersebut.
"Sementara sudah jelas kalau di warnet tersebut sudah ada pengumuman larangan tertulis pelarangan untuk tidak membuka judi online, situs porno, membawa Narkoba, atau yang melanggar hukum. Tetapi dari pihak kepolisian langsung menuduhkan ke klien kami dengan pasal 303 ayat 1 dan 2 junto pasal 56 ayat 1 KUHPidana, Junto pasal 45 ayat 1 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi alat elektronik", ungkapnya Martin.
Pihak LBH Trisila Kota Tanjung Balai selaku PH Terdakwa Irfan Syahputra alias Putra berharap kepada majelis hakim harus bisa memberikan putusan yang seadil adil nya dengan melihat fakta fakta hukum yang terjadi di Proses Persidangan di pra peradilan yang baru saja di gelar.
“Artinya Majelis Hakim harus bisa memberikan putusan yang memang betul betul fakta sesungguh nya”, tambah Martin.
Menurut Martin Lase dan kawan kawan sebagai PH dari Irfan Syahputra, menduga Pihak Polres Tanjung Balai terlalu dini mengambil kesimpulan jika kliennya tersebut sebagai Tersangka dan dia menduga tindakan dari Pihak Polres Tanjungbalai masih prematur.
" Sepengetahuan kami, Seharusnya terlebih dahulu dalam hal hukum acara itu harus di lakukan pemeriksaan sebagai saksi,baru seseorang itu di jadikan tersangka, Akan tetapi yang di alami klien kami ini dia di periksa tanpa di dahului sebagai seorang saksi tetapi di periksa dengan status nya sebagai tersangka”, pungkas Martin
Sementara Idrus Sirait SH Kuasa Hukum irfan Syah putra mengatakan, Terkait adanya perbedaan nomor surat dari kepolisian Polres Tanjung Balai yang terbit ada ketidak cermatan seperti nomor yang berbeda.
“Kita tidak bisa menyamakan angka angka antara 1 dan 2 itu sama, selanjut nya di persidangan juga terbukti bahwa SPDP tidak pernah sampai kepada tersangka selama ini, Sementara ketika surat itu tidak di terima tersangka, bagaimana mungkin dia bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan nanti nya”, lanjut Idrus.
“Menurut Saya, karena tidak adanya SPDP atau tidak sampai nya SPDP hak hak tersangka di anggap telah di diskriminasi”, tegasnya.
Pantauan wartawan di persidangan, hadir kuasa hukum dari pihak Irfan Syahputra (Idrus Sirait, SH, Amsir, SH dan Martin Lase, SH), para saksi terdakwa 2 orang dari pihak kepolisian Polres Tanjung Balai saksi berjumlah 4 orang, Kuasa Hukum Polres Tanjungbalai berjumlah 3 orang, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai. Hakim Tunggal Yustika Ramadhani Lubis, SH. MH
Pihak Polres Tanjungbalai Terlalu Dini Mengambil Kesimpulan Kata LBH Tris Sila Kota Tanjungbalai. (Zulham)