MenaraToday.Com - Malang :
Seorang mantan walimurid menggugat Yayasan hingga SMA Islam Bani Hasyim Singosari Kabupaten Malang karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan karena dinilai merugikan anaknya.
Berdasarkan informasi, mantan walimurid melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada 27 Oktober 2023 kemarin dengan perkara nomor 230/Pdt.G/2023/PN.Kpn.
Dalam berkas permohonan, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Pada dasarnya anak klien kami mengalami kenaikan kelas dari kelas 1 ke kelas 2. Namun ketika anak ini pindah ke sekolah lain kenapa kok tidak bisa naik kelas dan harus mengulang ke kelas 1, sehingga timbul pertanyaan ada apa ini," pungkas kuasa hukum Heri Budi SR, SH saat di konfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Malang.
Menurutnya, dalam persoalan yang menimpa anak kliennya telah memenuhi pasal 1365 pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang pada intinya timbulnya atas kerugian sehingga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Sementara untuk diketahui, proses gugatan ini telah memasuki 4 kali pertemuan yakni mediasi namun sayangnya tidak menemui titik terang. (Sofyan)