MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu berinisial AE (44) warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Lampung,Senin (15/1/2023) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu melalui Ka satresnarkoba, AKP Indik Rusmono memaparkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut tim pun melakukan menyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam." Ujar Indik.
Perwira pertama dengan pangkat tiga garis ini menambahkan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang,
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Jelasnya (Hel)