MenaraToday.Com - Tulangbawang Barat :
Oknum Kapala SMP Negeri 21 Tulangbawang Barat di duga Halalkan gurunya melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada siswa/siswinya mulai kelas 7, 8 dan kelas 9 hingga menuai perhatian warga,
Pasalnya, saat tim mengunjungi sekolah tersebut, Minggu (21-1/2024) beberapa wali murid dan beberapa siswa menerangkan tentang keluhan mereka bahwa sekolah atau guru ataupun wali kelas masing-masing melakukan penarikan dana sebesar Rp 50 ribu rupiah per siswa mukai kelas, 7,8 dan 9 yang menurut mereka dana tersebut untuk biaya bangunan sekolah.
Padahal Pihak sekolah menerima bantuan dana BOS, tapi masih saja kurang dan melakukan Pungli, apakah Kepala sekolah tidak tahu dan tidak mengerti tentang aturan larangan Pemerintah, mirisnya, ataukah Kepala Sekolah merasa Kebal Hukum
Menurut informasi yang di gali dari beberapa keterangan wali murid yang engan di tuliskan identitasnya menjelaskan semenjak Kepala Sekolah baru ini, aturannya agak beda.
"Sejak Kepala Sekolah, para pelajar harus di bebani dana bangunan sekolah sebesar Rp 50 ribu rupiah per siswa, padahal kalau Kepala sekolah sebelumnya tidak pernah minta uang terhadap siswa, mungkin bawaan orangnya ya," Ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepsek, Budi membenarkan penarikan dana tersebut.
"Sebenarnya itu adalah hajatnya komite, dan saya tidak tahu menahu, bahkan saat rapat komite saja saya tidak hadir kok," Ujar Budi
Terkait para siswa kelas 7, 8 dan 9 yang katanya membayar dengan guru atau wali kelas masing-masing, para guru dan wali kelas tersebut hanya sekedar membantu pihak Komite Sekolah saja.
Sementara beberapa siswa saat di ditemui wartawan tanpa basa- basi membenarkan hal tersebut.
"Ia benar pak, kami mulai kelas 7 hingga kelas 9 dimintai uang sebesar Rp 50 ribu per siswa yang dibayarkan kepada wali kelas masing-masing". Ujarnya.
Dengan adanya pungli di SMP Negeri 21 Tulangbawang Barat tentunya akan menjadi polemik serta mempermalukan pihak Dinas Pendidikan Tulangbawang Barat, di karenakan di aturan Pemerintah Pusat dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di tambah aturan Ombudsman yang namanya Pungli tidak di bolehkan tumbuh liar harus di berantas, bahkan di haramkan menurut Ombudsman apapun alasannya, apalagi sekolahan tersebut sudah menerima dana BOS.
Dan khususnya dunia Pendidikan di wilayah Tulangbawang Barat ada program unggulan tentang kedisiplinan, ketika ada oknum pihak sekolah yang terlibat dalam perilaku pelanggaran atau larangan hal tersebut maka secara tidak langsung baik itu unsur sengaja atau tidak atau dengan alasan tidak tahu dan selip dan apapun alasannya, Pihak sekolah sudah merusak nama baik Dinas Pendidikan Tulangbawang Barat dan juga disitu jelas ada Undang-undang di aturan hukumnya yang melarang serta disitu jelas ada sangsi Pidana nya juga bagi pelanggarnya.
Apalagi Budi selaku Kepsek sudah jalan dua tahun menjabat di sekolahan tersebut, mungkinkan perihal Pungli di sekolahan tersebut sudah kedua kalinya berturut - turut dari ajaran tahun 2022, 2023 dan ajaran tahun 2023 ke 2024 hal itu dilakukan di karenakan menurut yang sudah -sudah dimanapun dia bertugas sebagai Kepsek pasti sekolahan tersebut senter dengan masalah pungli, besar kemungkinan oknum kasek ini telah merasa Kebal Hukum, belum lagi ditambah dugaan persoalan, Sudah dua tahun Budi menjabat Kasek di SMP ini, masa ia dinding ruang kelas hampir menyeluruh warnanya pudar seperti ibu- ibu melahirkan, Pucat pasi. Lalu Dikemanakan dana BOS sebesar 5 persen, selama menjabat jalan dua tahun, sementara jika dikalkulasi sekolahan dalam hitungan siswa lebih dari 300 dalam kurun waktu dua tahun, lumayan juga kan hitungan dananya. (Hel)