MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Oknum pengelola PKBM Bintang Harapan, Tulangbawang sekaligus salah satu caleg dari partai besutan SBY yang ada di Daerah Pemilihan 2 disinyalir alergi terhadap wartawan, lantaran saat di beritakan terkait temuan. Oknum ini justru mencerminkan hal tidak koperatif dan memblokir nomor whatsapp wartawan, Rabu (10/01/24).
Padahal di ketahui, mengacu ke undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pengelola uang negara mesti terbuka terhadap publik.
"Jika saya menilai hal itu merupakan, satu tindakan yang kurang pantas dilakukan oleh seorang pejabat terkait penggunaan anggaran atas adanya UU ini penguasa anggaran mesti terbuka terhadap publik, bukan justru menutup diri terlebih alergi terhadap pengontrol," Ungkap Ketua Umum DPP Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (DPP Puspa RI), Ibnu Hajar Piliang.
Menurut Ibnu, pejabat pengelola keuangan negara mesti memahami tentang adanya undang-undang lantaran yang di kelola bukan dana pribadi oknum tersebut.
"Apalagi yang bersangkutan mau mencalonkan diri sebagai wakil daerah, mestinya yang bersangkutan menunjukan sikap keterbukaan tanpa harus menutup diri, jangan sampai menghilangkan kepercayaan masyarakat," Imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tingkat kesetaraan di Kabupaten Tulangbawang di tengarai beraroma korupsi. Pasalnya di ketahui dari pagu Rp. 3 Milyar lebih pada tahun 2023 yang di di kelola oleh 18 yayasan pendidikan disinyalir terdapat kegiatan fiktip yang di lampirkan sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban.
Betapa tidak, dari hasil investigasi lampungaktual.co.id beserta tim media lain, tidak sedikit di temukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) nyaris vakum tanpa kegiatan, dengan kata lain diduga hampir tidak ada kegiatan belajar mengajar yang di lakukan.
Selain itu, para oknum juga di indikasikan lakukan pungutan liar terhadap peserta didik dengan dalih penebusan ijazah dengan tarif yang telah di tentukan hingga jutaan rupiah.
Dilansir dari MenaraToday.Com salah satu PKBM yang terletak di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang melibatkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Setempat yang di ketahui sebagai pengelola dari anggaran yang diduga terdapat aroma korupsi dalam pengelolaan anggaran BOP tersebut.
Masih dari MenaraToday.Com PKBM tersebut di ketahui bernama Bintang Harapan beralamatkan di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang yang di ketahui dikelola oleh pasangan suami istri Herman dan Astutik yang mana sebelumnya Astutik sempat menjabat sebagai kepala sekolah PKBM Bintang Harapan dan saat ini telah di gantikan oleh sang suami lantaran Astutik maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari partai Demokrat.
Beberapa waktu lalu, tim media MenaraToday.Com memenuhi undangan atau panggilan via seluler terkait pembahasan temuan tentang dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana BOP di yayasan Bintang Harapan hingga menuai perhatian warga setempat.
Dalam konferensi pers tersebut, Suherman menjelaskan bahwa dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sekitaran bulan Mei atau bulan Juni tahun itu, sebelum dirinya menjabat dia menjelaskan jika kepala sekolah adalah istrinya Astutik.
Herman juga secara terang-terangan terhadap tim media, bahwa dirinya tidak sanggup untuk di konfirmasi dengan alasan dia tidak sedikitpun memahami terkait PKBM meskipun dirinya sebagai kepala sekolah aktif dirinya juga meminta terhadap tim wartawan langsung saja mengkonfirmasi Astutik.
"Benar sekali nama saya Suherman, saya juga selaku Kepala Sekolah di PKBM Bintang Harapan, Kalau Astutik itu istri saya dia juga selaku Ketua yayasan dan Astutik juga sebagai Ketua Forum PKBM se Kabupaten Tulangbawang, Sebaiknya menurut saya besok saja nemui istri saya bu Astutik jangan hari ini, dikarenakan dia sedang ada planning Kuliah di Bandar Lampung," Kata Suherman Sabtu (30/12/2023).
Keesokan harinya di konfirmasi Astutik selaku ketua Forum PKBM Kabupaten Tulangbawang beserta Suherman kepala sekolah di kediamannya, Astutik membeberkan terkait tarif biaya yang di bebankan terhadap peserta didik untuk penebusan ijazah dengan tarif hingga jutaan rupiah.
"Setau saya saat siswa kelulusan dan saat mau menerima Ijazah bagi siswa usia di atas 21 tahun di karenakan mereka tidak menerima BOP akhirnya mereka di bebani dana untuk penebusan ijazah Rp 1 juta sampai Rp 3 juta dan bagi siswa usia 21 tahun kebawah dikarenakan mereka dapat dana BOP dari pemerintah maka mereka hanya di bebani biaya Rp 500 ribu rupiah sampai Rp. 1,5 juta," tutup nya.(Hel)