MenaraToday.Com - Simalungun :
Terkait adanya pemberitaan mengenai perjudian berkedok mesin ketangkasan atau sering disebut mesin tembak ikan di lokasi Pasar Malam, Kapolsek Saribudolok AKP N Manurung SH memerintahkan beberapa personelnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Saribudolok No. Pol. Sprint. Lidik /02/I/2024/Reskrim tgl 11 Januari 2024, Kanit Reskrim bersama Kanit Binmas serta personel SPKT melakukan penyisiran atas kebenaran berita salah satu media online tersebut. Dalam berita media online itu dijelaskan bahwa ada mesin tembak ikan beroperasi di kegiatan pasar malam yang dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Saribudolok, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Sayangnya, saat personel Polsek Saribudolok melakukan penelusuran (Sweeping) petugas sama sekali tidak menemukan hal yang dimaksud dalam berita tersebut. Dalam pasar malam hanya ditemukan beberapa wahana permainan pada umumnya seperti Tong Setan, Kora-kora, Komedi Putar serta permainan lempar gelang dan sejenisnya.Selain itu, Pasar Malam tersebut juga sudah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat dan juga izin keramaian yang diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Simalungun.
"Setelah kita pastikan di lokasi, kita tidak menemukan adanya permainan ketangkasan tembak ikan seperti yang dikatakan dalam media online itu. Selain itu, setelah kita mengamati foto dalam berita, kita duga bahwa foto tersebut bukan berasal di pasar malam," kata Kapolsek, saat di konfirmasi Minggu (14/01/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya juga selalu melakukan patroli di pasar malam tersebut dan tidak pernah menemukan adanya praktik judi tembak ikan seperti yang diberitakan. "Kita juga selalu menghimbau masyarakat maupun pengelola pasar malam untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan. Selain itu, kita juga melarang keras adanya praktik perjudian di wilayah hukum kita," tutupnya. (R1/red)