Alvin, S.H., Pengacara Muda Kota Pematang Siantar.(Foto Istimewa/Menaratoday : Irlan Jaya Situmorang). |
Menaratoday.com - Pematang Siantar :
Universitas Simalungun (USI) dibawah Yayasan Universitas Simalungun yang berdiri pada tahun 1966, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, beberapa lalu sempat berpolemik tentang pemilihan rektor.
Informasi yang dihimpun di lapangan, mengenai hal tersebut juga sampai ke ranah hukum dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Terkini diketahui, kuasa hukum yayasan yang biasanya akrab dipanggil Alvin, kepada menatatoday.com, Selasa (9/1/2024) Pukul 10 : 00 WIB, mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam hal pelaksanaan Pemilihan Rektor Periode 2022/2026 tidak ada yang dilanggar dan sesuai aturan.
"Ucapan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sampai Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Corry selaku mantan rektor," ungkapnya.
"Corry menganggap proses pemilihan Rektor USI 2022-2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menggugat Pengurus Yayasan USI dan Sarintan Damanik selaku rektor terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan hingga ke tingkat Mahkamah Agung," papar Alvin, Pengacara Muda asal Kota Siantar ini.
Lanjut Alvin menambahkan, dasar penolakan MA karena dalil dari pemohon kasasi tidak dapat dibuktikan dan
pihaknya telah menerima surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 490 K/TUN/2023.
Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Corry, menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," jelas Alvi memaparkan isi putusan itu.
"Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak," sambung putusan tersebut.
"Dalam pemilihan calon rektor, Corry kalah dalam suara, setelah itu kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Medan yang diputuskan pada 4 April 2023, lanjut ke PTTUN Medan yang diputuskan pada 21 Juni 2023 dan MA putusan pada 12 Desember 2023 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," tutup Pengacara Muda yang ramah dan komunikatif ini.(Tim/red)