MenaraToday.Com - Tebo :
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tengah Ilir bekerjasama dengan Tim Buser Polres Tebo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penganiayaan, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Tim bergegas langsung menuju lokasi sasan pada Kamis (11/01/2024) kemarin.
"Pada saat pengejaran satu terduga pelaku berinisial DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir
berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut, pelaku terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.
"Hasil penggeledahan Tim berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah korek api yang menyerupai senjata api revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam, Identifikasi pelaku dan penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakkan hukum terhadap tindak kekerasan.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Tim Reskrim dan Buser sehingga berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini.
"Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir. Kami akan terus berupaya memberantas tindak kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban. Pelaku penganiayaan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. " Terang Kapolsek (Mukcin)