MenaraToday.Com - Simalungun :
Sebuah lokasi dan tempat diduga milik Pemerintah Nagori (Desa) Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dijadikan tempat untuk posko pemenangan salah satu caleg dari partai Demokrat.
Pantauan awak media beberapa hari lalu, lokasi atau tempat yang berbentuk bangunan tersebut tepatnya berada di samping Kantor Nagori (Desa) terlihat terpasang spanduk atau baliho caleg DPR RI nomor urut 2 dari partai Demokrat yang bernama Jansen Sitindaon dan Zulfikar Purba caleg DPRD Kabupaten Simalungun nomor urut 4 serta plank kepengurusan PAC Partai Demokrat Silou Kahean
Menurut warga, tempat yang berbentuk bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Nagori (Desa) yang digunakan untuk rumah bibit.
"Lokasi itu setahu saya milik Nagori, biasanya dipergunakan untuk rumah bibit bang"sebut warga
Warga menduga, Pangulu (Kepala Desa) Pardomuan Bandar, Juli Dariman Saragih sengaja memberikan tempat dan lokasi itu untuk caleg tersebut melakukan aktivitas kampanye di rumah bibit milik nagori.
"Saya menduga Pangulu sengaja memberikan tempat untuk caleg ini berkampanye. sebab tempat itu bersebelahan dengan kantor pangulu. kan gak mungkin Pangulu tidak mengetahuinya "ucap warga.
Menanggapi hal itu Ketua Panwascam Kecamatan Silou Kahean yang akrab disapa Reza saat dikonfirmasi awak media via seluler, Selasa (09/01/2024) mengatakan pihaknya tidak pernah mengetahui adanya dugaan lokasi atau tempat Milik Nagori dijadikan tempat untuk posko dan kampanye.
Reza mengaku baru mengetahui setelah adanya informasi yang disampaikan awak media untuk itu, pihaknya akan mengkroscek informasi yang disampaikan kepada panwascam ini.
"Pertama tidak ada pemberitahuan dari polres ataupun dari partai yang bersangkutan. Saya akan kroscek langsung. kalau memang ditemukan bukti yang kuat, saya pastikan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku"tuturnya.
Ketika disinggung apakah Panwascam akan melakukan investigasi hingga ke pangulu nagori atau kepala desa yang dianggap ada indikasi tidak netral dan memihak kepada salah satu caleg.
"Kami sudah melakukan imbauan kepada seluruh pangulu. Mereka semua faham. Jadi saya enggak bisa berkomentar banyak karena saya belum melakukan investigasi". Ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye, termasuk didalamnya memasang baliho maupun spanduk dan sejenisnya
Pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempelkan dilarang ditempelkan di tempat umum salah satu nya di gedung atau fasilitas pemerintah.
Hingga berita ini ditulis Pangulu Nagori Pardomuan Bandar, Juli Dariman Saragih belum dapat dikonfirmasi.(Habibi purba)