MenaraToday.Com - Tulangbawang:
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MA (31) warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 21.30 Wib
Kapolres Tulangbawang, AKBP James Hasundutan Hutajulu melalui Ka satresnarkoba, AKP Indik Rusmono menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi petugas berhasil meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram didalam rokok merek gudang garam dan handphone merek Oppo F7 warna biru putih.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKP Indik. (*)