MenaraToday.Com - Indramayu :
Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045 mendatang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Senin (15/01/2023).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengatakan, RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.
“RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.
Proses penyusunan RPJPD memerlukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi secara horizontal dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Mengacu pada Permendagri No 86 Tahun 2017, proses penyusunan RPJPD meliputi beberapa tahapan, yaitu persiapan penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan musrembang, penyusunan rancangan akhir dan penetapan,” kata Aep Surahman.
Aep juga menambahkan, dalam RPJPD ataupun RPJMD memiliki banyak program-program yang dibutuhkan oleh wilayah-wilayah di desa.
“Jadi musrenbang itu harus betul-betul, banyak program-program yang memang dibutuhkan oleh wilayah di desa yang sudah terakomodir dan sudah tercantum di dalam RPJMD atau RPJPD, untuk itu harus melibatkan semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya yang punya kepentingan terkait dengan pembangunan Pemerintah Kabupaten Indramayu,"ujar Aep. (Arrie TD)