MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 18.40 wib di Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, "Awalnya Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 18.45 wib di Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh "Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelakunya berinisial AF alias F (37) Warga Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sedang berada di sekitaran Jalan Suprapto Kecamatan Tanjung Balai Utara dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda W. Simangunsong bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
"Pada hari Selasa (16/01/24) sekira pukul 00.30 wib langsung berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AF alias F bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Merah dengan Nomor Polisi BK 4504 OB dan Noka H1HB62138K694311 dan Nosin HB62E-1593859
Tersangka yang sudah ditangkap bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan. "Pungkas Kapolsek. (Zulham)