MenaraToday.Com - Asahan :
Gara-gara ditolak untuk berhubungan badan, seorang pria di Asahan berinisial RI (31) warga Desa Aek Loba tega mencekik dan menggantung mantan isterinya hingga tewas.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim AKP Rianto saat di konfirmasi awak media, Sabtu (24/2/2024) menyebutkan pelaku yang telah bercerai dengan korban Wulandari.
"Pada hari Jumat (23/2/2023) sekira pukul 01.00 Wib, pelaku mendatangi kost korban di desa Aek Loba Afd I Dusun VI Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan membangunkan korban. Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk melakukan hubungan suami isteri, namun korban menolaknya karena keduanya telah bercerai. Mendapat penolakan dari korban, pelaku marah dan sempat terjadi pertengkaran dan pelaku mencekuk leher korban hingga korban tewas. Untuk mengelabui aksinya yang telah membunuh korban, pelaku pun mengambil tali dan mengikatnya di jendela kamar dan menggantung korban. Kemudian pelaku menulis sebuah surat wasiat yang seolah-olah dibuat korban" Jelas AKP Rianto.
Perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan setelah melakukan aksinya, pelaku pun pulang kerumah orang tuanya seolah-olah tidak melakukan perbuatan apa-apa.
" Sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku kembali mendatangi kos korban dan berpura-pura terkejut dan menjerit melihat korban yang telah tewas dengan kondisi tergantung. Mendengar jeritan pelaku, warga pun mendatangi lokasi kejadian dan melihat pelaku menangis dihadapan jenazah korban yang telah diturunkan dari gantungan.
Rianto juga menyebutkan mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra bersama Kanit Reskrim, Ipda Adis Abeba dan beberapa personel mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi Dokter di Puskesmas Aek Loba untuk melakukan visum et refertum.
"Hasil pemeriksaan dokter ditemukan beberapa kejanggalan di tubuh korban dimana hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan bahwa korban tidak murni bunuh diri, karena lidah korban tidak menjulur, tidak ditemukan sperma di tubuh korban, tidak ada kotoran di anus korban dan terdapat memar di bagian lutut dan paha kanan korban. Mendengar penjelasan Dokter Puskesmas, Kapolsek Pulau Raja pun berkoordinasi dengan tim Inafis dan Satreskrim Polres Asahan untuk melakukan olah TKP dan setelah melakukan interogasi kepada pelaku, akhirnya polisi menyimpulkan bahwa korban di bunuh oleh pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya karena pelaku cemburu dan tidak dikasih melakukan hubungan suami isteri oleh korban"paparnya seraya menyebutkan bahwa pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolsek Pulau Raja" Ujarnya mengakhiri. (SDM)