MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Oknum Kepala SD Negeri 1 Gilang Tunggal Makarta yang telah ganti nama menjadi SD Negeri 2 Lembu Kibang, Kabupaten Tulangbawang, Eko Nur Wahyudi S.Pd, terindikasi menilep Anggaran Dana Bantuan Pemerintah Pusat melalui Program dana BOS, 5 hingga 8 persen yang dalam juklak dan juknisnya khusus untuk perawatan gedung sekolah atau ruang kelas, ditambah oknum Kepala Sekolah tersebut diduga selewengkan sebagian dana bantuan Pemerintah Pusat melalui program BOS Afirmasi tahun 2020 sebesar Rp 60 juta rupiah.
Saat tim mengunjungi lokasi SD tersebut terlihat bangunan yang sangat memprihatinkan ditambah celotehan dari wali murid yang sedang menanti dan menunggu anak mereka pulang sekolah,
Sembari menunggu di area lokasi sekolah, beberapa wali murid tersebut mengeluhkan tentang, kenapa sekolah anak mereka tak seindah di bandingkan sekolahan lain, apa sebabnya, mereka juga menambahkan, bahwa diri mereka selalu di hantui rasa kegelisahan dan khawatir dengan adanya gedung sekolah yang kusam serta bobrok tersebut yang tanpa di sadari bisa berakibat fatal.
"Wah ia ya, ternyata sekolah tempat anak kita sendiri lebih parah dari sekolah lainya jika kita bandingkan, sudah kusam, pudar serta terlihat bobrok ya pak, tolong pak lakukan sesuatu terhadap pihak sekolah agar kedepanya, sekolah anak kami ini bisa terlihat jreng dan rapi, mohon ya pak, tapi jangan ngomong- aku yang bicara ya pak," Ujar salah seorang wali murid yang minta namanya jangan di sebutkan.
Sementara itu Eko selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Kamis (23/2/2024) menyatakan bahwa, dirinya sudah tiga tahun menjabat Kepala sekolah di SD Negeri tersebut, terkait pertanyaan tentang kusam serta pudarnya dinding sekolah dan serta di belanjakan dan di realisasikan kemana dana BOS Afirmasi tahun 2020 senilai Rp 60 juta rupiah tersebut. Seperti apa cara pihak inspektorat memeriksa para Kepala sekolah si pengguna serta penanggung jawab anggaran negara melalui program (bantuan oprasional sekolah) BOS reguler yang setiap tahun di kucurkan ke sekolahan tersebut dan di mana dana BOS 5 sampai 8 persen yang Juklak juknis nya jelas kegunaan nya untuk perawatan gedung sekolah. Tak lana Eko Kasek menjawab.
"Terkait dana BOS 5 sampay 8 persen sumber dana pemerintah pusat yang di perbantukan setiap tahun yang mekanisme nya sekarang cair per 6 bulan sekali di cairkan dan selama 3 tahun saya menjabat, ya tentunya sudah saya pergunakan dan saya belanjakan, ke seperti bermacam- macam lah pak, Contohnya, termasuk ke para wartawan, tau sendiri wartawan sekarang kan banyak, kalau mereka ngak di kasih atau di kondisikan, pasti mereka marah belum tetek bengek lainya," tambah KS Eko
Bicara tentang BOS Afirmasi, benar sekolahan kita dapat bantuan rp 60 juta rupiah pada tahun 2020 dan itu sudah saya realisasikan ke, Tempat cuci tangan (TCT), masker, sabun, han sanitizer serta pera sarana lengkap karna saat itu musim Pandemi Covid 19, sambungnya
Dari sisi lain, apabila kita cermati dan kita pelajari, dari jawaban si Eko Kepsek tentunya di duga berat hal tersebut sangat tidak masuk logika di karna kan dana BOS reguler yang kegunaan aitemnya untuk perawatan gedung sekolah, ketika sudah di lakukan perealisasian secara prosedur, tentunya nya, gedung sekolah tersebut terlihat indah dan rapih. Lalu apakah ada dalam Juklak juknis BOS dana tersebut bisa di bagi-bagikan terhadap wartawan.
Di tambah lagi terkait dugaan tentang cara penerapan dana BOS Afirmasi tahun 2020 tersebut di duga kuat hal itu sangatlah mustahil ketika anggaran rp 60 juta rupiah hanya di realisasikan ke APD (alat pelindung diri) serta alat penangkal wabah Covid 19 saja yang di belanjakan, lalu di kemana kan sisa dana tersebut, berapa sih menghabiskan kan dana untuk alat pelindung diri (APD) saat Covid 19, lalulalu di mana anggaran dari pemerintah terkhusus untuk pencegah Covid 19.
Dari sisi lain juga, oknum Kasek Eko sudah terlihat dengan jelas saat di kompirnasi wartawan, tidak bisa memberikan hak jawabnya secara detail dan transparan seperti harga rincian barang yang di belanjakan. Secara tidak langsung Eko Kepsek sudah tidak mengacu kepada UU KIP no 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangankan mau terbuka terhadap wartawan dengan pihak jajaran guru sekolahnya saja KS tersebut tidak transparan. (Hel)