Menaratoday.com - Tebing Tinggi :
Pasca pencoblosan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu Serentak 2024, yang selanjutnya kotak suara diantar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa dan kemudian diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berada di masing-masing Kantor Kecamatan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Kamis malam (15/02/24) usai dirinya selaku Pawas bersama Ton Dalmas yang dipimpin oleh Padal Ipda Gatot Priadi dalam pelaksanaan patroli di seputaran Kota Tebing Tinggi dan patroli ke Kantor PPK wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Kami melaksanakan patroli ke Kantor PPK Padang Hilir, Padang Hulu dan Bajenis untuk memastikan situasi aman dan kondusif pasca penyerahan kotak suara," ujarnya.
Menurutnya hal tersebut sebagai upaya menjaga kelancaran dan keamanan proses demokrasi pasca pemungutan suara, dimana pengamanan kotak suara bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan yang mungkin terjadi.
"Hingga saat ini seluruh kotak suara sudah berada di kantor PPK Padang Hilir, Padang Hulu dan Bajenis, personel Polres Tebing Tinggi dan petugas dari kecamatan tetap standby di kantor PPK untuk menjaga kotak suara," sambung Kasi Humas.
Sebagai informasi, rincian jumlah kotak suara di masing-masing PPK terdiri dari Padang Hilir sebanyak 570 kotak suara, Padang Hulu 455 kotak suara dan Bajenis 575 kotak suara.(Tim)