MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil menggulung komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang berasal dari Kabupaten Tulangbawang Barat di berbagai lokasi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulangbawang, AKBP James Hasundutan Hutajulu melalui Kasat reskrim, AKP Hengky Darmawan menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil di ringkua berinisial MY (18) dan CO (17) warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, lalu AS (18), warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Pelaku MY ditangkap pada hari Minggu (18/02/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, saat menjalankan aksinya di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, sedangkan pelaku CO dan AS ditangkap hari Selasa (20/02/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Tiyuh Sumber Rejo". Ujar AKP Hengky Selasa (20/02/2024).
Perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan untuk barang barang bukti (BB) yang disita dalam kasus curanmor tersebut yakni sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Yamah Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo.
"Pelaku MY dan CO terlibat aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, selain itu pelaku MY dan AS terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat," Ujarnya.
Kasat Reskrim menerangkan, tertangkapnya pelaku CO dan AS merupakan pengembangan dari pelaku MY yang telah lebih dahulu ditangkap usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Revo Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.
"Awalnya pelaku MY ditangkap oleh warga sesaat setelah beraksi, lalu oleh petugas kami dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku CO dan AS yang saat itu sedang berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumber Rejo. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku MY bersama AS juga terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya," terang Hengky.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)