MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka pemilik narkotika jenis sabu bedasarkan laporan dari masyarakat.
Diketahui identitas tersangka AS alias Abu Lk (39) warga Jalan Nila Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Di tangkap TKP Jl. Santun Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada hari Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH mengatakan kepada wartawan, "Kami Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik narkotik AS alias Abu yang sangat meresahkan bedasarkan laporan dari masyarakat.
Lanjut Kasat, "Pada saat AS alias Abu berada di TKP Jl. Santun kami langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap AS Alias ABU menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “A” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A1”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A4”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “A5”, 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “B” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 15 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B1”.
"1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 4 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “B4” berada di kantong celana sebelah kiri Abunuddin Syarif Alias ABU, 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan penyidik memberi kode “C” berisi, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C1”
Tambah kasat, "1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C4”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu penyidik memberi kode “C5” dan 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan berada di genggaman tangan sebelah kanan tepatnya di samping paha sebelah kanan. Uang tunai sejumlah Rp. 2.600.0000 berada di kantong celana sebelah kanan.
"Selanjutnya petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver berada di atas sandaran kursi sofa tempat duduk AS Alias ABU pada saat di amankan.
"Saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa dia mendapat narkoba tersebut dari seorang laki-laki bernama M (Lidik) sebanyak 30 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 12.000.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
"Maka kami melakukan pengembangan menuju rumah M (Lidik) namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Total berat kotor diduga narkotika jenis sabu 46.86 gram
"Terhadap AS Alias ABU beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkas Kasat. (FM)