MenaraToday.Com - Jambi :
Bertempat di Gedung Pathagara Rajabratya Gustaka BNNP Jambi dijalan Doning No 01 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dilaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika tahun 2024 oleh BNNP Jambi, dalam upaya mewujudkan Provinsi Jambi Bersinar (Bersih Dari Narkoba), Kamis (07/03/2024).
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM diwakili Kabag Umum Rohmansyah Menyampaikan konferensi pers didampingi Kabid Brantas BNNP Jambi dan Tim Opsnal .
Pemusnahan disaksikan Kejaksaan Negeri , Badan BPOM, Ditresnarkoba Polda Jambi , Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan , UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani
Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan "Transnasional crime melibatkan kelompok atau jaringan lebih dari satu negara dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus dalam menjalankan aksinya, Oleh karena itu hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkoba pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalah guna dan beredar peredaran gelap narkoba saja tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkotika Januari sampai dengan Maret tahun 2024 berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 9 orang tersangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,589 gram dan ekstensi sebesar seberat 34,759 gram atau 133 butir supaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah dan masyarakat maupun insan pers dalam mengampanyekan tentang bahaya narkoba pada masyarakat dimulai dari keluarga kita lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat Jambi secara luas di samping melakukan upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan supply juga melakukan pembentukan 12 desa bersinar narkoba atau desa bersih bersinar dengan pilot project di Kelurahan legok kota Jambi dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan juga memperkecil permintaan dari penyalah guna narkotika .
Pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sehingga pakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas BNN dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka hal ini juga untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang selama ini sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang disita semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang disita dimusnahkan.
Setelah ada penetapan dari ketua pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Barang bukti yang berhasil berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di dalam persidangan.
Maka pada kesempatan ini kami mengharapkan adanya sinergitas dan kerjasama instansi terkait tokoh masyarakat tokoh agama seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika di provinsi Jambi.
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin invinerator (Arifin)