MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler merek ternama di sebuah bengkel sepeda motor.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RN als TM (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Rabu (28/02/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler merek ternama. Ia ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatan melalui salah satu jasa pengiriman paket yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawangg, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum'at (01/03/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari pelaku dalam kasus pencurian ini berupa telepon seluler merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nopi Arianto (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, mulanya hari Sabtu (30/09/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, saat sedang mencuci mobil di salah satu cucian mobil yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, korban menelpon pamannya dan menanyakan sedang ada dimana, lalu dijawab oleh pamannya bahwa sedang memperbaiki sepeda motor di salah satu bengkel yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.
"Korban dijemput oleh saksi Vicky Aprizon (25) dengan menggunakan sepeda motor, lalu menemui pamannya di bengkel seperti yang dimaksud, setelah bertemu mereka bertiga berbincang-bincang dan duduk di kursi yang ada di dalam bengkel. Saat adzan dzuhur sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama saksi Vicky Aprizon pergi meninggalkan bengkel dan kembali ke cucian mobil. Setelah beberapa menit duduk di cucian mobil barulah korban sadar kalau telepon seluler miliknya tertinggal di bengkel," jelasnya.
Korban lalu kembali ke bengkel tempat bertemu dengan pamannya, dan berusaha mencari keberadaan telepon seluler miliknya tersebut dengan bertanya langsung kepada pemilik bengkel. Namun pemilik bengkel mengaku tidak melihat telepon seluler seperti yang dimaksud oleh korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian telepon seluler merek Iphone Xs warna silver yang ditaksir sebesar Rp 6 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku ditangkap. Ternyata pelaku pencurian telepon seluler milik korban tidak lain adalah pemilik bengkel tempat dimana korban bertemu dengan pamannya," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kompol Taufiq menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)