Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Nekad Nyuri HP warga yang sedang melaksanakan sholat di salah satu Mesjid yang ada di Kelurahan Batunadua Julu, Membuat RS (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Nekad Nyuri HP warga yang sedang melaksanakan sholat di salah satu Mesjid yang ada di Kelurahan Batunadua Julu, Membuat RS (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Ia benar RS (32) warga Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan kita amankan atas dasar adanya laporan polisi dengan nomor LP / B / 38 / III/ 2024 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2024, bersamanya juga turut kita amankan barang bukti 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam "terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan Kronologi Pencurian terjadi Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib
"Kejadian nya saat korban sedang melaksanakan sholat Taraweh di Masjid Purba Kelurahan Batunadua Julu, ketika korban sedang sujud, Terlapor mengambil handphone yang diletakan disamping korban, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan guna proses hukum Lebih Lanjut,"ujar kasat
Terakhir menurut Kasat, Setelah di interogasi, RS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam kaca,
"Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana,"katanya (Ucok Siregar)