MenaraToday.Com - Tuba Barat :
Warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung melayangkan surat Somasi kepada PT. Pranasta Abadi melalui DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) Tuba Barat, Jum”at (22/03/2024) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD LPK GPI Tulang Bawang Barat Buhari, yang mengatakan bahwa ia dan tim akan mendampingi warga Tiyuh Pagar Dewa untuk memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Dalam rangka untuk mendampingi masyarakat Tiyuh Pagar Dewa, kami dari DPD LPK GPI Tulang Bawang Barat mendampingi masyarakat berdasarkan surat kuasa dari perwakilan masyarakat atas nama sdr. Mansyah dan sdr. Juanda. Kami menerima laporan dari masyarakat perihal penyaluran dana CSR dari perusahan perkebunan Kelapa Sawit PT. Pranasta Abadi,” ujar Buhari kepada beberapa awak media dikantornya, Senin (25/03/2024)
Menurut Buhari, surat Somasi yang dikirimkan oleh pihaknya sudah yang kedua kalinya, karena Somasi Pertama pada tanggai 06 Maret 2024 tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak perusahaan PT. Pranasta Abadi.
“Untuk diketahui oleh kawan-kawan media, kami dari pihak DPD LPK GPI Tulang Bawang Barat sudah yang kedua kalinya mengirimkan surat Somasi kepada pihak PT. Pranasta Abadi, setelah surat Somasi Pertama sampai waktu yang diberikan tidak ada tanggapan dan respon sama sekali dari pihak PT. Pranasta Abadi maka kami kembali melayangkan surat Somasi Kedua,” ucapnya.
Jika sampai waktu yang ditetapkan sambung Buhari, “ kami akan tetap melalui proses yang santun untuk kembali melayangkan surat Somasi ketiga, jika masih juga tidak ada tanggapan dan niat baik dari pihak PT. Pranasta Abadi mungkin pihak kami akan menempuh jalur hukum baik secara Perdata atau Pidana atau kami akan coba terlebih dahulu mengadukan kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat agar bisa memediasi antara warga Tiyuh Pagar Dewa dan pihak PT. Pranasta Abadi,’ tambahnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial dan besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Setiap daerah juga biasanya mengeluarkan aturan masing-masing seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%. Dan menurut masyarakat Tiyuh Pagar Dewa serta dari hasil investigasi tim kami, sejak awal panen buah sawit perusahaan milik PT. Pranasta Abadi ini tidak menunaikan kewajiban tanggung jawab sosialnya kepada warga yang ada di seputaran perusahaan mereka, sementara warga yang menikmati dampaknya seperti jalan-jalan yang ada di sekitar Tiyuh Pagar Dewa yang dilalui oleh mobil yang bermuatan sawit milik mereka rusak parah, kalau musim hujan tidak bisa dilalui,” jelas Buhari meyakinkan.
Sebenarnya lanjut Buhari, “kalau keinginan warga, mereka meminta untuk segera orasi turun ke kantor perkebunan PT. Pranasta Abadi, namun saya yang meminta jangan dulu turun orasi karena mengingat kita sudah melayangkan dua kali surat Somasi kepada perusahaan, selain itu juga pertimbangannya karena suasana saat ini masih bulan suci Ramadhan, Alhamdulillah mereka mengerti,” ungkapnya.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat tentunya kami berharap kepada pihak PT. Pranasta Abadi, kiranya untuk segera merespon surat Somasi kami demi untuk kenyamanan dan ketentraman kita bersama. Pungkasnya (Hel) .