MenaraToday.Com - Tuba Barat:
Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Suwai Umpu berinisial STR diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mempermainkan dana Bos Kinerja yang bersumber dari dana Pemerintah Pusat (APBN) yang tujuannya diperbantukan ke sekolah yang berprestasi dalam kinerja dan dalam penyelenggaraan pelayanan mutu pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa.
Kepala Sekolah terindikasi melakukan penyimpangan dana BOS Kinerja tahun 2023 senilai Rp. 45 juta, mulai saat awal disalurkan oleh pemerintah pusat berupa dana tunai ke rekening sekolah yang diterima oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang dinilai pencairannya carut marut dan tidak jelas ke peruntukkan nya.
Saat awak media menyambangi sekolah tersebut, Kamis (7/3/2024) terlihat bahwa plank Sekolah jenis PKBM tidak ada sama sekali, yang ada hanya plank Sekolah tingkat MTs atau sederajat SMP dan Madrasah Aliyah atau sederajat SMA dikarenakan besar kemungkinan yayasan Sekolah PKBM miliknya tersebut numpang di Sekolah Yayasan miliknya juga tingkat SMP dan SMA
Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah berinisial STR di duga kuat telah melakukan tindakan pembohongan publik terhadap semua pihak dan lapisan masyarakat luas.
Saat wartawan mempertanyakan hal tersebut kepada salah seorang guru yang enggan ditulis namanya menyatakan bahwa Kepala Sekolah tidak pernah membahas Terkait masalah dana BOS pada dirinya dan rekan jajaran guru lainnya. Tugas mereka hanya sekedar mengajar saja dan ia pun sengaja nggak mau tahu tentang hal itu. Dirinya pun menyampaikan terkait Kepala Sekolah STR saat ini sedang tidak berada di sekolah dan memang jarang berada di tempat.
"Sungguh pak saya tidak tahu menahu, terkait dengan dana BOS Kinerja itu, kalau Kepala sekolah saat sekarang sedang berada di luar sekolah," Ujarnya.
Di konfirmasi wartawan via ponsel dan WhatsApp terkait beberapa item hal tersebut, oknum Kepala sekolah, terkesan mengabaikannya saja, hingga berita ini di terbitkan. (Hel)