MenaraToday.Com - Labura :
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku berinisial AP dan H diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kelurahan Gunting Saga kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (18/3/24) sekira pukul 22.00WIB
Penangkapan tersebut, Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/III/2024/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LB/POLDA SUMUT atas nama pelapor Erwin Pirnando Pardede.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi melalui Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah menerangkan, Kronologis kejadian Curas terjadi pada hari Senin, 18 maret sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban sedang menunggu jemputan di sebuah bengkel yang berada di lingkungan IX Rantau Selamat I kelurahan Gunting Saga
" Saat Korban menunggu jemputan, korban didatangi kedua pelaku bernama Agustian Pohan alias Anggi dan Husin alias Dedek, pelaku menghampiri korban dengan tujuan meminta uang, namun korban tidak memberikannya", ujar kanit ke awak media, Selasa (19/3/2024)
Kemudian, tak berselang lama, masih kata Kanit, Korban ditawari tumpangan naik sepeda motor Supra 125 oleh seseorang secara kebetulan melintas, dengan rasa takut, korban pun ikut naik, untuk diantar ke rumah korban, Dalam perjalanan korban merasa ada yang mengikuti dari belakang, di tengah jalan korban berhenti dihampiri 3 orang pria naik sepeda motor Mio,
" Tiga orang pelaku menghampiri korban dan meminta uang korban sambil menunjukkan pisau, pelaku langsung mengambil uang sebesar Rp 1.500 000., dari dompet korban dan HP merek Vivo dari tangan korban", jelas Ilhamsyah
Setelah berhasil membawa barang milik korban kemudian para pelaku meninggalkan korban dan kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 3.400 000.,
Tidak sampai 24 jam, Kedua tersangka Anggi dan dedek dapat diamankan tim Reskrim polsek kualuh hulu, sekitar pukul 22.00 WIB, Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa identitas pelaku sedang berada di kelurahan gunting Saga
" Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut, setelah sesampainya di lokasi tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Agustian tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya dan mendapat bagian uang sebesar Rp 200.000", tandas Pria lulusan SIP 51 itu
Kedua tersangka dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y15S dan sebilah sajam jenis pisau dibawa untuk di amankan di Polsek Kualuh Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(greg)