Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan 2 orang pria tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.Senin (25/3/2024)
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan 2 orang pria tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.Senin (25/3/2024)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga.
"Benar kita amankan PL (38) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina dan RL (45)
Warga Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,20 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 unit HP merk Oppo warna biru,Uang RI sebesar Rp. 36.000,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sedang terjadi transaksi narkotika
"Kemudian Team bergerak melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah milik RL dan mengamankan 2 orang laki-laki dewasa sedang berada didalam rumah kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu dilantai rumah didepan tersangka. Setelah di interogasi RL mengatakan mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal masyarakat Kelurahan Wek II Silayang-layang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar)