Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil gagalkan transaksi Narkotika dan berhasil amankan 2 orang wanita dewasa tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (18/3/2023)
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil gagalkan transaksi Narkotika dan berhasil amankan 2 orang wanita dewasa tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (18/3/2023)
Aksi penggagalan transaksi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.SH.S.I.K MH yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar.SH
"Benar kita amankan SDAH (21) warga Jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan RN (25)
warga Desa Sibatu, Kecamatan Padangsidimpua Selatan Kota Padangsidimpuan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 3 buah plastik klip berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto 0,46 gram, 1 unit HP merk README warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa TNKB,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut akan terjadi transaksi Narkoba.
"Mendapatkan info tersebut personil langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP, Personil melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Biru, Merasa curiga personil langsung mengamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di tangan kiri SDAH.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan mereka mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang warga Desa Huta Padang berinisial U, Sayangnya setelah dilakukan Pengejaran ke desa huta Padang untuk mencari saudara U Namun tidak di temukan di tempat (Sudah melarikan diri).
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"ujar Kasat. (Ucok Siregar)