MenaraToday.Com - Malang :
Oknum Kepolisian Sektor Wagir Polres Malang diduga melepaskan seorang pria yang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. Dia dilepas akibat hanya mengantongi barang bukti sebanyak 0,17.
Terduga pelaku pembawa barang haram itu menurut informasi yang di dapat awak media diduga di amankan pada Kamis, (21/3/2024) kemarin.
Kapolsek Wagir AKP Rony Margas saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pelepasan tahanan. Dirinya menyebut jika barang bukti hanya 0,17 dan cepu tidak tidak berkenan.
"Kalau ss (Sabu) saya lepas karena bb dikit 0,17 dan cepu saya gk mau," pungkas eks Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polres Malang itu.
Kendati demikian, atas pelepas terduga pelaku itu secara cuma-cuma tanpa di mintai uang sepersen pun. "Tidak kita mintai uang orang gk punya," lanjut Margas.
Adapun dasar lainnya yang membuat dia melepaskan, Margas mengklaim jika aturannya tidak bisa melainkan harus di atas 1 gram baru pelaku bisa di tahan.
Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Wagir Aiptu Edy suyanto SH mengatakan memang benar ada penangkapan pada hari Kamis 21/3/2024 malam terkait kasus narkoba.
"Betul mas ada penangkapan, kemarin yang saya laporkan satu orang dengan barang bukti 5 botol miras tapi kita lepas, nama dan alamatnya Malang kota, nanti bisa kordinasi dengan Humas Polres Malang saja. Pak jajaran menangkap apa saja, tanya ke Humas. Satu orang terkait pil koplo dengan barang bukti 120 butir yang terduganya mulai hari Kamis 21/3/2024 sampai hari ini Rabu 27/3/2024 masih kita tahan di Polsek Wagir. Kalau narkoba nanti penjelasane ke Kasat narkoba saja....eeh yo Pak Umarji KBO to. Untuk yang satu orang itu narkoba kalau dibawah 1 itu kan asesmen, sedangkan asesmen itu orang tuanya kan tidak mampu. Ini kan penyerahan dari masyarakat diduga tersangka itu menggunakan narkoba, yang menyerahkan perangkat desa dan saya tidak akan menyebutkan siapa untuk masalah ini, " ujar Aiptu Edy Suyanto S.H saat dikonfirmasi awak media, Kamis 27/3/2024 sore di Polsek Wagir.
Demi melengkapi informasi yang valid awak media langsung menghubungi Ipda Dicka Ermantara Humas Polres menayakan apa yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Wagir Aiptu Edy Suyanto S.H.
"Yang terkonfirmasi ke saya masuk laporan ungkap 120 butir LL pak..dan sdh proses penyidikan. Monggo utk kasus yg laen langsung dikonfirmasi ke kapolsek wagir,penanganannya sdh sejauh apa," terang IPDA Dicka Ermantara saat dijonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu 27/3/2024 malam.
Sementara saat konfimasi ke KBO Narkoba Polres Malang Umarji mengatakan ya gak tau untuk masalah itu karena Polsek sudah ada Kanit kanitnya sendiri, kenapa mencatut catut temannya. Katanya saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Rabu 27/3/2024 malam. (Bonong)