Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan JDAS tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Jumat (15/3/2024)
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan JDAS tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Jumat (15/3/2024)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga.
"Benar kita amankan tersangka JDAS (37) warga Jln. Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Bersamanya turut kita amankan barang bukti4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,82 gram.1 unit timbangan elektrik.1 buah sendok pipet, 1 buah mancis, 4 buah plastik klip kosong, 1 unit HP merk Vivo warna Merah, 1 unit HP merk Oppo warna Biru,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di Hotel tersebut sedang terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut kemudian Team Opsnal bergerak melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melakukan penggeledahan di kamar nomor 411 dan mengamankan JDAS kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti tersebut yang di simpan tersangka di atas meja kamar.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal yang bertempat tinggal di Kabupaten Tapsel. Kemudian petugas masih melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"katanya (Ucok Siregar)