MenaraToday.Com - Tebo :
3 orang perangkat Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu di bulan Puasa jelang Hari Raya tanpa alasan jelas dan dalih absen kehadiran, secara sepihak diberikan Surat Pemberhentian dari Kepala Desa Sungai Rambai.
Perangkat Desa Sungai Rambai yang di berhentikan yaitu, Intan Sulistiandari, Sebagai Kasi Pemerintahan, Nurhikmawati Sebagi Kadus Dusun Bulian Raya Dan Raudatul Jannah sebagai Kasi Pelayanan Desa Sungai Rambai.
"Pemberentian ini di lakukan oleh Kepala Desa Sungai Rambai berdasarkan surat rekomendasi camat Tebo Ulu no : 140/92/KCTU-Pem/2024 tanggal 22 maret 2024 ” Jelas Intan Sulistiandari sebagai Kasi Pemerintahan yang telah di berhentikan, Sabtu (23/03/2024).
"Saya merasa bahwa pemberhentian ini secara sepihak karena tidak ada kesalahan yang saya buat, tentunya saya dan teman-teman lain akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tentunya kami juga merasa dizolimi, pasalnya saya rekan saya di pecat secara sepihak dan tidak ada alasan yang tepat dalam pemecatan tersebut, di samping itu kami sudah bekerja dengan baik dalam membangun desa kami” Tegas intan dengan mata berkaca kaca. (Sur)