MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan menahan Direktur CV. Zamrud berinisial ARH (46) warga Kecamatan Buntu Pane, Asahan serta menetapkan status tersangka kepada dia pegawai Bank Plat Merah di Kisaran berinisial EHH (39) dan ARH (41) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini diungkapkan Kajari Asahan, Dedying Wibianto Atabay saat menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (14/3/2024) siang.
"Setelah melakukan proses penyidikan akhirnya kita menetapkan dua pegawai Bank milik negara sebagai tersangka kasus korupsi serta melakukan penahanan terhadap Direktur CV. Jamrud. Dimana pelaku dari pihak Bank dan Direktur CV. Jamrud telah merugikan negara sebesar Rp. 4 miliar." Ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aquinaldo Tambunan.
Lebih lanjut Kajari memaparkan bahwa Direktur CV. Jamrud mendapatkan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk pembangunan perumahan.
"Hasil penyidikan di lapangan bahwa pencairan telah 100 persen, namun tidak disertai dengan pembangunan perumahan dan kita masih terus menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain". Jelasnya (Nn)