Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan PL (29) warga Jalan Muhammad Tohir, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu. Selasa (12/3/2024)
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan PL (29) warga Jalan Muhammad Tohir, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu. Selasa (12/3/2024)
"Tersangka PL kita amankan di jalan MT Haryono, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota PadangSidimpuan.Bersamanya turut kita amankan barang bukti 2 Paket Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan bruto 0.35 gram, 1 unit HP merk VIVO warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol,"ujar Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
Kasat juga memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut telah terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
"Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki dewasa mengaku bernama PL baru tiba dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan mendapati bungkus rokok surya berisikan barang bukti tersebut dari kantong belakang sebelah kiri , Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Tersangka, ia mengakui bahwasanya ia mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang warga Kelurahan Sigiring-giring, Bernama PL Alias L. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap PL alias L namun sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"terang Kasat. (Ucok Siregar)