MenaraToday.Com - Malang :
rusmanaji korban minta bantuan hukum ke lowyer. syamsul arifin S H ,mengatakan di datangi tiga orang yang tak di kenal ,istri rosmanaji ketakutan bilang pada suaminya .
Tiga orang Y dan T juga K membawa mobil pickup warna hitam ber nopol B 9 7 6 0 K A G ,yang di kendarai Y dan T juga J.
Setelah viral di duga otak kasus ini atas nama kawi yang mengaku sebagai suami sambung mendatangi ke kantor media menara today.com membenarkan yang datang ke rumah korban ,rusmanaji warga kebobang Y, T dan J. mereka datang membawa surat yang harus di tanda tangani korban rusmanaji , ucap kawi .
Tiga orang yang mengendarai mobill pickup Y ,T dan J, kalau hari ini tidak ketemu akan di sanggong sampai malam .
dengan ada bahasa sanggong dan mau di bawa ke polres sudah di tunggu dua polisi di polres korban semakin ketakutan.
salah satu tiga orang tersebut telpon ke pak sukari selaku penyewa tanah sawah ,di benarkan kalau tiga orang tersebut mendatangi rumah rusmanaji mau dibawa ke polres sudah di tunggu dua polisi ,dan bilang mau sanggong sampai malam, ujar penyewa sawah juga mantan BPD desa ngajum.
syamsul arifin S H selaku kuasa hukum rusmanaji . Mengatakan ,kalau ada orang yang tidak di kenal mau menjemput paksa dengan alasan ke polres dengan mebawa kendaraan roda empat dengan nopol B 9 7 6 0 K A G. dengan menakut nakuti itu sudah masuk pasal 3 3 5 K U H P, bisa di penjara 1 tahun ucap syamsul aripin S H.
(Bonong)