Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan DIS & NOS tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Kedua nya diamankan petugas di Jalan Sudirman,Kelurahan Silayang layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (24/3/2024)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga.
"Benar kita amankan DIS (27)
Warga jln.Pembangunan Panyanggar baru, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan NOS (27) warga Jln.Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangaidimpuan Utara. Kota Padangsisimpuan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus Plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 0,20 Gram. 1 unit Hanphone samsung warna hitam, 1 unit Hanphone merek Vivo warna gold
1 buah Dompet warna Hitam. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru,"terang kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sedang terjadi transaksi narkotika
"Mendapatkan info tersebut Team langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP, Personil melihat gerak gerik 2 orang laki laki dewasa mencurigakan di gang lestari kelurahan silayang layang sedang mengendarai sepeda motor Merk Mio warna biru yang hendak keluar menuju jalan Sudirman kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tersangka DIS membuang 1 Bungkus plastik transfaran berisi sabu sabu dibawah sepeda motor milik NOS.
Dihadapan personil, kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang warga Kelurahan Silayang layang Wek II yang dibeli tersangka sebesar Rp 100.000,kemudian Team melakukan pengembangan ke Kel.wek II Silayang layang dengan membawa tersangka tersebut namun orangnya tidak di temukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar)