MenaraToday.Com - Tuba Barat :
Oknum Pembantu Pencatat Nikah (PPN) Tiuh, Mas'ud warga Tiuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung kabupaten Tulang bawang Barat, yang merupakan oknum PPN kadaluarsa tersebut di duga berat lakukan penarikan biaya pernikahan, dengan cara di pungut biaya yang cukup fantastis mahal dengan harga Rp. 1.650.00/ untuk pasangan calon suami istri yang di nikahkan,
Pasalnya, saat di mintai keterangan, tersorot jelas di alat sadap wartawan, beberapa nara sumber media selaku masyarakat Tiuh Suka Jaya yang barusan melaksanakan pernikahan menerangkan bahwa diri mereka saat dinikahkan tempo hari lalu oleh Mas'ud, dimintai dana dengan harga Rp 1.650.000, yang nikahnya di rumah mereka masing-masing.
Masih hal yang sama, mereka juga menyatakan, bahwa diri mereka seorang yang awam dan bodoh yang tidak pernah tahu tentang berapa nilai uang yang sebenarnya yang harus di bayar mereka pada PPN saat mereka di nikahkan, yang sesuai dengan aturan Pemerintah yang semestinya.
"Terus terang pak kami ceritakan yang sejujurnya, pada saat kami menikah dulu yang menikah kan kami pak Mas'ud, nikah di rumah kami. Saat itu kami di minta biaya rata-rata Rp. 1,5 juta hingga Rp 1,6 juta bahkan lebih," tambah mereka, selaku Nara sumbe, Sabtu (9/3/2024).
Di tempat berbeda saat dikonfirmasi wartawan Mas'ud PPN di rumahnya, secara terang- terangan mengakui bahwa memang benar saat ia menikahkan warga seputaran Tiuh Suka Jaya dengan tarif Rp. 1.500.000 sampai 1.650.000 rupiah, Ia juga menjelaskan bahwa uang tersebut bukan ke dirinya sendiri melainkan banyak bagiannya juga, seperti di setorkan ke KUA (Kantor Urusan Agama) sebesar Rp 600.000, Dua orang saksi masing-masing Rp. 50.000, ke RK dan ke RT masing- masing Rp 50.000, ke Kepala Tiuh Rp. 100.000 dan ke carik/ Sekti (Sekretaris Tiuh) Rp. 100.000 dan k Mudin Rp. 100.000 dan sisanya Rp 500.000 buat saya. Itu juga sesuai aturan Perkati (Peraturan Kepalo Tiuh) kalau arsip selembaran peraturan Perkati nya mungkin ada di Balai Tiuh atau di rumah Kepalo Tiuh," Jelas Mas'ud
"Terkait SK saya, kira- kira lima (5) atau enam tahun lalu sudah di tarik Pak Bandarsyah selaku mantan Kepala KUA dahulu, kalau usia batasan tugas 60 tahun, usia saya sekarang 65 tahun," Sambung PPN
Di lain tempat, Sekretaris Tiuh, saat dikonfirmasi dirumahnya memberikan arahan kepada wartawan, agar permasalahan tersebut baiknya di konfirmasi kepada Kepalo Tiuh, Minat di dikarenakan Kepalo Tiuh lah yang mempunyai wewenang penuh.
" Ya benar saya carik Tiuh sekarang kalau nama saya Yosep Setiawan, untuk permasalahan itu baiknya abang ke Kepalo Tiuh saja karna dia yang lebih berkuasa, terkait uang yang di berikan Mas"ud PPN ceritanya, setiap Mas"ud menikahkan warga, baik tanyakan saja langsung kepada Kepalo Tiuh. Mengenai SK (Surat Keterangan) atau SPT (Surat perintah tugas) Mas'ud PPN kayaknya dari Kepalo TIUH, saya pun kurang paham, tapi kayaknya yang memerintah Mas'ud jadi PPN, pak Kepalo, Yang jelas nampaknya si Mas'ud telah menyalahkan aturan wewenang Pemerintah, kalau N 1 sampai N 5 itu dari tiuh kita gratiskan kok,"Sambungnya.
Disisi lain, keesokan harinya, di kunjungi wartawan Munar KATI di rumahnya, saat tak sengaja lewati jalan searah rumah kediaman Kati (Kepalo Tiuh) disaat itu juga secara kebetulan KATI sedang duduk santai di ruang teras kanan rumah bagian belakang, dikonfirmasi wartawan Kepalo Tiuh setempat dirinya menerangkan dan meminta terhadap wartawan.
" Benar itu mas jujur saya akui, setiap ada warga Tiuh kita yang menikah dan yang dinikahkan oleh Mas'ud kami berdua Carik di beri bagian Rp 100 ribu rupiah masing-masing" Jelas Munar Kepalo Tiuh.
"Dan saya berharap serta meminta pada Abang - abang, terkait nama saya yang telah di catut oleh PPN tersebut yang telah mencoreng nama baik saya tentunya. Saya berharap, jangan sampai di orbitkan ya beritanya dan jangan sampai diviral kan," Imbuh Munar.
Ketika mengacu ke peraturan Pemerintah mengenai besaran biaya per peristiwa nikah atau rujuk berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 adalah sebesar Rp 600.000 rupiah saja.
Azwari yusup, selaku Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LPD (Lembaga Peduli Daerah, sangat menyayangkan Kepada Kepalo Tiuh setempat nama Munar, yang telah merekomendasi oknum PPN Mas'ud melakukan perbuatan tidak terpuji serta melawan hukum seperti Tindak Pungli (Pungutan Liar) yang telah merugikan masyarakat setempat.
Azwari Yusup juga menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan segera bergerak melaporkan oknum terkait, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar bisa memberi kan sangsi yang setimpal sesuai dengan Pasal dan Undang - Undang - yang berlaku di negeri ini dan juga agar supaya oknum terkait bisa di beri efek jera.
Azwari juga berharap kedepannya terhadap PPN pengganti atau PPN yang baru untuk tidak mengulangi hal buruk itu terulang kembali, Tutupnya. (Helmi)