MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion yang terjadi di PT. Sawita Inter Perkasa (SIP), berinisial IAH (53) warga Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Rabu (26/3/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar kepada awak media, Minggu (31/3/2024) menyebutkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa (26/12/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
*Jadi pada hari Selasa (26/3/1023), korban dengan sepeda motornya Yamaha Vixion tiba di PT. SIP di Dusun I Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane untuk berkerja. Dan korban memarkirkan sepeda motornya diparkiran PT. SIP tepatnya di kantin dengan kunci sepeda motor yang masih berada di sepeda motor. Sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku yang ada di lokasi melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di sepeda motor. Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa sepeda motor korban. Namun aksi pelaku dilihat teman kerja korban, dan teman pelaku sempat mempertanyakan kepada korban bahwa siapa yang membawa sepeda motornya. Mendapatkan pertanyaan tersebut, korban langsung menuju parkiran dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran, korban bersama temannya mencoba mencari sepeda motornya namun sepeda motor korban tidak berhasil ditemukan dan kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Prapat Janji" Papar JT. Siregar.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis dipundak ini menyebutkan, mendapatkan laporan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Toman Galaksi Jaya untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
"Pada hari Selasa (26/3/2024) sekira pukul 16.00 Wib, personel opsnal unit reskrim Polsek Prapat Janji mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian dengan di pimpin langsung Kanit Reskrim, personel opsnal pun bergerak ke Kota Kisaran dan tepat di pinggir jalan di Lingkungan IV Kelurahan Sei Renggas, melihat keberadaan pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Tanpa buang waktu personel pun langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Prapat Janji untuk proses penyidikan lebih lanjut" Ujarnya mengakhiri (SDM)