MenaraToday.Com - Blitar Kota :
Kepolisian Resor Blitar Kota membongkar praktek prostitusi online dan mengamankan 7 orang wanita PSK yang bertarif sekali kencan Rp. 300 ribu dan gaji total sebulan Rp. 8 juta.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan ke tujuh wanita PSK tersebut diringkus dari dua lokasi berbeda yakni disalah satu hotel di Jalan Bali pada tanggal 20 Maret 2024 dan di salah satu hotel di Jalan M. Hatta KepanjenKidul Kota Blitar .
"Mereka diduga terlihat praktek prostitusi online dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 300 ribu. Dimana dalam kasus pertama diamankan sebanyak lima orang yang terdiri Pasangan Suami Isteri berinisial AL (30) dan SAD (25) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari, kemudian DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan* papar Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut orang nomor dua sejajaran Polres Blitar Kota ini menyebutkan para pelaku memasang tarif sebesar Rp. 300 ribu sekali kencan dan perharinya dapat melayani 3 hingga 5 orang tamu pria.
"Dalam pelaksanaan operasinya, mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK sebesar Rp. 8 juta perbulan dan operator mendapatkan bagian sebesar 20 persen setiap transaksi. Sedangkan mucikari mendapatkan bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK. "" Jelasnya.
Perwira menengah kepolisian berpangkat melati satu ini memaparkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Bali Kota Blitar pada hari Rabu (20/3/2024) malam..
"Untuk kasus kedua kita mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial A (24) wanita asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20) pria asal Seman, Kabupaten Kediri. Untuk pelaku berinisial A berperan sebagai Mucikari sedangkan TW sebagai operator aplikasi kencan.
"Menurut keterangan pelaku, awalnya mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya mereka pindah ke Blitar. Dan kita juga masih mendalami kasus prostitusi online lainnya.
Kompol I Gede menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Joni)