MenaraToday.Com - Tebo :
Kasus Kematian Santri di pondok pesantren Raudlatul Mujawwidin Tebo terus di selidiki Polisi.
Santri AH (13), ditemukan sudah tak bernyawa di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, tempat dia menimba ilmu.
Misteri di balik kematian santri tersebut akhirnya terungkap. Informasi yang diperoleh, polisi kini telah menangkap 2 pelaku dalam kasus kematian santri di Ponpes Tebo itu.
"2 orang yang ditangkap," kata sumber yang minta namanya tak disebutkan itu, Jumat 22 Maret 2024 dini hari.
Pelaku dari kasus kematian santri di Ponpes Tebo ini ternyata bukan orang lain, melainkan kakak kelasnya sendiri.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution, sebelumnya mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Kamis 21 Maret 2024.
"Ya sudah menangkap pelakunya hari ini," kata petugas melati satu ini.
Mengenai perkembangan lainnya, Polres Tebo berencana untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini pada hari ini Jumat, 22 Maret 2024.
“Kami akan merilis informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus ini di Polres Tebo,” tambahnya.
"Tragedi kematian AH di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, menjadi duka yang mendalam bagi keluarga, teman-teman, serta seluruh masyarakat.
"Dengan penangkapan pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan keadilan dapat diperoleh untuk AH dan keluarganya.
"Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menegaskan terus mendampingi penanganan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo.
"Kasus kematian santri yang menimpa AH (13) itu, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Tebo. Setiap hari, kami selalu melaksanakan gelar perkara,” kata Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2024.
"Sejauh ini kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut. Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter. Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi,” kata alumnk Akpol 2000 ini.
Sebelumnya Kombes Andri Ananta memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter.
“Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil otopsi,” kata dia.
Terkait hal tersebut, petugas dengan tiga melati di bahunya mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.
"Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo medical Center.
Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.
Diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama Ponpes An-Nawawi Raudhatul Mujawwidin.
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Otopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan penyebaran kasus tersebut.
Kemudian, tanggal (06/12/2023) hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
Kombes Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi atau pendampingan terkait kasus tersebut. (Mukcin)