MenaraToday.Com - Simalungun :
Pihak PTPN4 Kebun Unit Balimbingan melakukan Tanaman Ulang (TU) di Afdeling II dan III untuk dilakukan peremajaan tanaman atau penyegaran pada tanaman.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi banyaknya terjadi penyimpangan mulai dari penggunaan alat berat yang dituang dalam kontrak Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga pelaksanaan replanting yang mana buah tandan sawit pada pohon yang di tumbang oleh alat berat excavator bebas diambil dan dijual oleh masyarakat sekitar, Senin (11/3/2024)
Mafia pencurian buah pada replanting diduga ada kerja sama dengan Manager dan Vendor sehingga membiarkan masyarakat sekitar mengangkut buah tersebut, dan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat yang mengangkat buah mengatakan, "Kami bayar kok pada operator Rp.10.000/Tandan buah," Jelasnya.
Dan bukan hanya itu, Manager Balimbingan, Aulia Irfan Dalimunthe diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan pada TU Balimbingan, sehingga banyak kegiatan dilaksanakan yang tidak sesuai pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) mulai pada pelaksanaan luku yang dimana kedalamannya tidak sesuai dan dilakukan hanya sekali.
Sedangkan pada pembongkaran tungkul yang tinggal banyak diduga tidak dilakukan pengorekan atau penggalian pembongkaran, dan cipingan pada batang pohon kelapa sawit yang ditumbangkan tidak maksimal atau rata dan banyak ditemukan ketebalan cipingan hingga sampai 30-50 CM.
Dan anehnya, Aulia Irfan Dalimunthe sebagai Manager Unit Balimbingan seakan tidak peduli dan bungkam saat beberapa kali konfirmasi terkait indikasi pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merugikan perusahaan plat merah Republik Indonesia yaitu BUMN.
Betapa tidak hal tersebut diduga Aulia Irfan Dalimunthe terlibat berkonspirasi dengan Vendor yang mengakibatkan kerugian negara, dimana beberapa konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp miliknya tidak dijawab dan kegiatan yang diduga dapat merugikan negara tersebut terus berjalan mulus tanpa ada tindakan dari manager atau pengawasan yang maksimal. (R1/red)