Menaratoday.com - Tebing Tinggi :
Kapolres Tebing Tinggi Akbp Andreas Tampubolon yang diwakilkan oleh Kasi Humas Akp Agus Arianto menghadiri kegiatan sosialisasi UU ITE, penanggulangan berita hoax dan bahaya narkoba, bertempat di Balai Kartini Lama, Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Rabu (06/03/24).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Wartawan Indonesia (Komnas WI) Kota Tebing Tinggi ini juga dihadiri Pj Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Drs. Dedi Siagian, Staf PN Kota Tebing Tinggi, Ketua DPD Komnas WI Purbatua Hutapea, BNN Kota Tebing Tinggi, BEM STIE Bina Karya, guru dan perwakilan pelajar tingkat SMA dan SMP.
Dalam sambutannya, Kapolres menyebutkan dimasa perkembangan zaman yang bergulir dengan cepat dan dinamis ini, teknologi mempunyai fungsi yang sangat urgen ditengah kehidupan yang serba digital. Namun dibalik kemajuan dan canggihnya teknologi harus dibarengi dengan sumber daya manusia yang berkualitas, dikarenakan kemajuan teknologi mempunyai sisi negatif yang apabila tidak dikelola dengan baik bisa berdampak buruk bagi kita sebagai pengguna.
"Kemajuan teknologi saat ini dapat kita rasakan dengan cepatnya informasi dan komunikasi antar personal, yang tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Berkaitan dengan penyebaran informasi berita, kita harus mampu menelaaah dan mengetahui kebenaran berita tersebut, jangan sampai kita menjadi penyebar berita hoax, yang bisa menjadi akar konflik antar personal, masyarakat maupun kelompok dan golongan tertentu. Tak kalah pentingnya, saat ini generasi muda dihadapkan pada pergaulan yang jauh dari norma norma ketimuran, sopan santun dan tenggang rasa seakan tergerus oleh dogma gaul", lanjutnya.
Ditempat yang sama, Pj Walikota mengapresiasi kinerja Polres Tebing Tinggi dalam hal pengungkapan jaringan narkoba beberapa waktu yang lalu. Pj Walikota menyebut bahwa penyebaran berita hoax dan penyalahgunaan narkoba memiliki keterkaitan. Berita hoax yang beredar dimasyarakat merupakan cikal bakal terjadinya kesalahpahaman antar masyarakat, suku, ras maupun golongan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi berita hoax dan penyalahgunaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi dan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.(Tim)