Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan HH tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu. Di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan. Senin (7/3/2024)
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan HH tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu. Di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan. Senin (7/3/2024)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar,
"Benar kita amankan tersangka HH (39) warga Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 12 Bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 2.32 Gram,1 buah dompet warna biru, 1 unit handphone merk Itel warna Biru, 2 bungkus plastik klip dengan isi beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna merah. Uang RI sebesar 1.800.000 Rupiah.1 buah kotak penyimpanan kecil berwarna hijau," terang AKP Jasama
Lebih lanjut, AKP Jasama H Sidabutar memaparkan kronologi penangkapan tersangka HH berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di Jl. Kasantaroji Kelurahan Ujung Padang ada seseorang dari Palsabolas sedang membawa Narkotika golongan I jenis shabu.
"Mendapatkan info tersebut, Team Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, Merasa curiga kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang di simpan tersangka di dalam tas ransel tersangka."ujar Kasat
Lebih lanjut menurut Kasat, Setelah
Di interogasi tersangka HH yang merupakan seorang residivis ini mengaku bahwa ia mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang bernama UK Warga Ranto Prapat.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.(Ucok Siregar