Tak Jera Nginap Dibalik Jeruji Besi, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan HH tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis Shabu. Di Jalan Kasantaroji, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan. Senin (7/3/2024) 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, 

"Benar kita amankan tersangka HH (39) warga Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 12  Bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 2.32  Gram,1 buah dompet warna biru, 1  unit handphone merk Itel  warna Biru, 2  bungkus plastik klip dengan isi beberapa bungkus plastik klip kosong, 1  buah sendok pipet, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna merah. Uang RI sebesar  1.800.000  Rupiah.1 buah kotak penyimpanan kecil  berwarna hijau," terang AKP Jasama

Lebih lanjut, AKP Jasama H Sidabutar memaparkan kronologi penangkapan tersangka HH berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa  di Jl. Kasantaroji Kelurahan  Ujung Padang  ada seseorang dari Palsabolas sedang membawa Narkotika golongan I jenis shabu.

"Mendapatkan info tersebut, Team Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, Merasa curiga kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang di simpan tersangka di dalam tas ransel tersangka."ujar Kasat

Lebih lanjut menurut Kasat, Setelah 
Di interogasi tersangka HH yang merupakan seorang  residivis ini  mengaku bahwa ia mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang bernama UK  Warga Ranto Prapat.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.(Ucok Siregar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama