MenaraToday.Com - Asahan :
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dipergunakan tidak sesuai Juklak dan Juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat menjerat Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran bersentuhan dengan hukum.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Drs. Syaddad Nasution saat dimintai keterangannya via hubungan seluler, Rabu (20/3/2024) dengan tegas meminta kepada Bupati Asahan dan Kepala Dinas Pendidikan Asahan untuk memantau peruntukkan Dana BOS agar tidak terjadi penyimpangan.
"Dana BOS diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah baik Negeri maupun Swasta. Adapun dana BOS ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru honorer, kebutuhan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti buku, alat tulis dan keperluan lainnya seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah, Memang tidak kita pungkiri masih banyak Kepala Sekolah yang menganggap dana BOS tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, jadi untuk itu diharapkan Bupati dan Kadis Pendidikan melakukan pengawasan langsung dan berkoordinasi dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) agar ke peruntukkan dana BOS tersebut tepat sasaran" Ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, saat dimintai pendapatnya tentang adanya Kepala Sekolah yang harus tangkap jabatan, dengan tegas Syaddad menyebutkan Dinas Pendidikan seharusnya selektif dalam memilih dan memberikan jabatan sebagai Sekolah, sebab menurutnya baik atau buruknya Sekolah tergantung degan sosok Kepala sekolah.
"Yang jelas masalah Kepala Sekolah tangkap jabatan sebaiknya Dinas Pendidikan melakukan peninjauan ulang karena saya menilai Kepala Sekolah rangkap jabatan tidak akan efektif sebab selain harus mengurus Sekolah awal yang dipimpinnya dia harus mengurus sekolah dimana dia masih berstatus pelaksana tugas (PLT). Kan masih banyak guru yang berkompeten dengan pangkat yang sudah sesuai bisa diberikan kesempatan untuk memimpin sekolah yang Kepala Sekolahnya kosong, jangan menempatkan Kepala Sekolah yang sudah menjabat di sekolah lain" Ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang Kepala Sekolah yang menjabat sebagai Plt UPTD SD Negeri 013823 Desa Teluk Dalam, Sri Hidayati diduga telah menyelewengkan jabatannya dan diduga telah menggelapkan dana BOS bulan Desember 2023 dan Maret 2024 serta mencopot jabatan bendahara sekolah dengan sepihak tanpa adanya rapat sekolah dan malah menempatkan keluarganya untuk menggantikan posisi bendahara sekolah sebelumnya yang berstatus ASN