MenaraToday.Com - Batanghari :
Menindaklanjuti laporan dugaan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun, yang dilakukan oleh DN cs, kasus ini dilaporkan ke Polres Batanghari dengan nomor pengaduan STBPP/118/IV/2024/Res Batanghari.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Unit PPA Polres Batanghari dan dibantu oleh unit Buser Polres Batanghari, diperoleh informasi bahwa tersangka DN sedang bekerja di Desa Sridadi pada Sabtu, 6 April 2024. Sekitar pukul setengah 5, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DN yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda F Ginting dan dibantu oleh unit Buser Satreskrim Polres Batanghari. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kejadian ini, Unit PPA telah mendapatkan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan panjang dan satu buah celana panjang warna hitam.
"Pelaku sudah diamankan," terang Kasat Reskrim Polres Batanghari secara singkat.
Saat ini, DN sedang dalam proses hukum di Polres Batanghari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Arifin)