MenaraToday.Com - Jambi :
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI Berkerjasama langsung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuka kembali membuka Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) secara gratis.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan Pendaftaran BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Para Peserta Baru di fasilitasi Oleh LPKNI sebagai Mitra BPJS.
Para Pekerja harus mendapatkan Kepastian Hukum dan di Lindungi Haknya sebagai Pekerja, Baik Itu Buruh Bongkar Muat, Juru Parkir, Kurir, Ojek Pangkalan, Sopir, Tukang Pijat, Pemandu Lagu, Seniman, pedagang, Penata Rias, Tukang Cukur, Tukang Jahit, Peternak, Tani/Perkebunan, Peternak, Petugas Kebersihan, Tukang Cuci, Tukang Sampah, Juru Masak, Mekanik, Tabib, Wartawan, Pandai Besi, Pekerja Rumah Tangga, Tukang Bangunan, Tukang Las, Tukang Listrik, Tukang Sol Sepatu dan lain sebagainya, untuk Mendapatkan Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM), yaitu dengan Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Pendaftaran dipungut Biaya iuran Rp.16.800,- (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) Perbulan, dan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Menggratiskan Satu Bulan, Jika Para Peserta Langsung Membayar Iuran Selama 6 Bulan" Sebut Kurniadi, Senin (01/04/2024)
Bukan Penerima Upah/Gaji (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
Dengan iuran rutin Rp.16.800,- / bulan, Banyak Manfaat yang didapat untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
3. Bila Meninggal dunia akibat apapun seperti, sedang ibadah, sedang tidur, karena penyakit bawaan yang bukan karena kecelakaan kerja akan tetap mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-
4. Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, - / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, - / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, - / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, - / tahun
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan dapat melakukan pembayaran di Bank, ATM, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret.
Ini merupakan Salah satu program visi dan misi LPKNI guna mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya juga sebagai investasi bagi masyarakat karena dengan hanya membayar Rp. 16.800,- kita sudah pasti akan mendapatkan Rp. 42.000.000,- salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima upah (BPU)
"Ini merupakan program LPKNI untuk masyarakat di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Jambi dan Kota Jambi, coba kita hitung-hitung berapa bulan kita iuran hanya dengan Rp. 16.900,- sehingga bisa mencapai nilai Rp. 42.000.000,-.
Itu membutuhkan waktu 208 tahun, Kematian pasti datang dan hal yang mustahil jika umur kita manusia bisa sampai 200 tahunan" ungkapnya.(Arifin)