MenaraToday.Com - Taput :
Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis pil ekstasi dari Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku berinisial RSR br Manurung (20) warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli dan diringkus pada hari Jumat, (26/4/2024).. Pelaku ditangkap saat menuju salah satu cafe Amor di Silangit Siborobgnorong" Jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut W. Barimbing menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi.
"Saat itu pelaku berjalan hendak menuju Cafe Amor. Lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat di geledah di temukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya. Lalu pelaku di boyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangannya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut miliknya dan di beli dari seseorang di kecamatan Balige kabupaten Toba. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya mau ke Cafe Amor untuk happy sekaligus menikmati pil ekstasi tersebut. .Atas hal itu, pelaku sudah resmi di tahan dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara." Paparnya (K71)