Satuan Unit Inteldim 0207/SML Amankan Pengedar Sabu di Perdagangan


Menaratoday com - Simalungun : 

Satuan Unit Inteldim 0207/SML (Simalungun), Korem 022/PT, Kodam l/BB berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Huta VII, Nagori Perdagangan l, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (05/04/2024) sekitar pukul 17.30 wib. 

Pasi Intel Dim 0207/SML Lettu inf Kelana Ginting yang memimpin dalam penangkapan tersebut kepada awak media, Sabtu (06/04/2024) mengatakan, Tersangka yang diamankan adalah Aman Syahan (22)  berprofesi sebagai kuli bangunan warga jalan Aman,  Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan  adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai dugaan kegiatan peredaran narkoba. Atas laporan itu, Kemudian tim unit Intel kodim 0207/SML Letda Cpl Frans Manulang beserta Anggota Unit Inteldim 0207/SML Serda Johan S Munthe, Serda Dodo Atmaja Lubis dan Sahri ramadhan melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk melakukan penangkapan terhadap Amzan Syahnan tanpa Perlawanan. 

Dikatakannya, Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas didapat keterangan bahwa tersangka adalah Kurir Bandar sabu yang di tugaskan oleh Sdr Mesnan (BD Sabu) yang menjadi TO Target Operasi Polres Simalungun yang melakukan bisnis peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2023 hingga sekarang di Gang Rahayu Perdagangan I Sebrang Kab. Simalungun.

"Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 Paket sabu-sabu seberat 1.01 gram, power bank, 2 buah hp merk - vivo android dan telpon seluler jenis Nokia, 1 buah sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa plat, Uang b Rp1.00.000 dan 1 buah kabel Charger hp" Ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, Penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman bagi masyarakat dan bangsa.

"Penyalahgunaan narkoba dapat merenggut masa depan generasi emas bangsa Peran serta kodim 0207/SML dalam pemberantasan Narkoba guna mengantisipasi diri terjerat dampak buruk narkoba, serta berperan serta melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba, di wilayah kodim 0207/ SML" Tegasnya. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, Sabtu (06/04/2024) pukul 15.00 Wib. Telah dilaksanakan penyerahan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu beserta barang bukti kepada Sat Narkoba Polres Simalungun bertempat di Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya.

"Personil Polres yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Aipda Ahmad Sopawi Penyidik Pembantu Satnarkoba Polres Simalungun" Urainya.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama