Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan ANH alias Jurangan tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Tersangka diamankan petugas di Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Rabu (3/4/2024)
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan ANH alias Jurangan tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Tersangka diamankan petugas di Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Rabu (3/4/2024)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan ANH (44) warga Jln. Prof M. Yamin, Kelurahab Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 2,11 gram, 2 buah plastik assoy warna hitam,
1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,
Uang RI sebesar Rp. 7.455.000,1 unit timbangan elektik,"katanya
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut Team langsung bergerak melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP personil melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang duduk dibawah pohon disekitar pemakaman umum kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu beserta barang bukti lainnya di depan tersangka,"katanya
Masih menurut Kasat, Setelah di interogasi tersangka ANH mengakui bahwa ia mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang yang berinisial OP Kemudian petugas melakukan pengejaran kepada OP namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.Tutup Kasat (Ucok Siregar)