Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Tak Jera, KS yang merupakan Seorang Residivis kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu
Tak Jera, KS yang merupakan Seorang Residivis kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu
Tersangka KS diamankan Polisi di
Jalan Tengku Rizal Nurdin, Km. 9, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan tepatnya di depan SPBU Manunggang Julu. Sabtu (13/4/2024
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan KS (38) alias Lolom seorang Residivis warga Kampung Darek Jl. A. Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 9. 89 Gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum hitam, 1 unit HP Oppo warna Biru, 1 unit HP Nokia Senter warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tanpa TNKB,"terang Kasat
Lebih lanjut, Kasat memaparkan Kronologi Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa ada seseorang sedang membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Kabupaten Tapsel menuju Kota Padangsidimpuan.
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil langsung bergerak melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP, Personil melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, Merasa curiga, Personil kemudian melakukan penyetopan dan penangkapan dengan cara mematikan kunci sepeda motornya namun yang bersangkutan melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kotak rokok Magnum hitam di tanah. Namun atas kesigapan petugas, tersangka berhasil kita amankan,"ujar Kasat
Terakhir menurut Kasat, Setelah KS berhasil diamankan selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti dan menemukan 1 bungkus rokok Magnum Hitam di tanah dan saat bungkus rokok tersebut dibuka dan ditemukan barang bukti yang diakui tersangka barang tersebut benar miliknya yang dia dapatkan dari seseorang bernama D warga Panyabungan yang alamat/ tempat tinggalnya tidak diketahui.
"Menurut pengakuan tersangka barang tersebut ia dapatkan dengan cara mengirim DP Uang sebesar Rp. 2.000.000 untuk mendapatkan Sabu dengan Bruto 9.89 gram.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"katanya (Ucok Siregar)