Usai Bayar Shodaqoh, Tahanan Narkoba di Polsek Gondanglegi Diduga Dilepas

MenaraToday.Com - Malang :

Oknum Unit Reserse Kriminal Polsek Gondanglegi Polres Malang diduga melepaskan 1 tahanan pengguna narkoba jenis sabu.


Tahanan itu diamankan dikediaman RT 9 RW 3 Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi pada, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dan informasinya sebelum isya' sudah dilepas.


Namun, informasi yang kami dapat setelah ditahan selama 5 malam di Polsek Gondanglegi, tahanan yang berinisial E kemudian diduga dilepas.


Menurut narasumber yang enggan disebut identitasnya itu menyebut, tahanan dilepaskan setelah keluarga membayar uang tebusan cepek atau 100 juta rupiah.


Dari penulusuran tim media ini di lapangan terkait adanya tahanan yang diduga di lepas ternyata semakin menguat, pasalnya saat ditinjau pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 23.15 WIB tahanan itu tidak ada di Mapolsek.


Menurut pengakuan anggota yang berjaga, dalam sel tinggal 1 tahanan berinisial A. Sementara 1 tahanan berinisial E mungkin sedang di kewer.


"Ada 2 tahanan kasus narkoba inisial A sama E, untuk tahanan inisial E mungkin masih di keler ya tidak tahu itu urusane Reskrim," aku salah satu anggota Polsek Gondanglegi yang sedang berjaga.


Menanggapi temuan ini, Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi Iptu Arif saat dikonfirmasi awak media melalui telfon WhatsApp meminta untuk tidak diberitakan.


"Ojo diberitakno disek mas engkok rame wis mene ae ketemu (Jangan diberitakan terlebih dahulu nanti ramai, besok saja kita ketemu)." pungkas Arif. 


Pada kesempatan yang berbeda, narasumber lain sebut saja X menyangkal jika uang tebusannya bukan 100 juta melainkan pemberian tali asih atau sodaqoh sebesar 15 juta rupiah.


"Karena peristiwa ini 4 anggota dipindah sore tadi, dan yang soal uang 100 juta rupiah itu tidak benar melainkan hanya 15 juta itupun bukan tebusan melainkan tali asih atau shodaqoh," ujar X. (Acil/Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama