MenaraToday.Com - Simalungun :
rumah Sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alfianto, SH meminta Bupati simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mencopot Dirut Rumah Sakit Perdagangan dr Lidya Raya Wati Saragih M. Kes. Senin (6/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
" Klien saya yang berinisial R telah melaporkan ke Polres Simalungun bernomor LP/B/322/XI/2023/ SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara pada tanggal 18 November 2023 mengenai tindak Pidana pemerkosaan di tempat kerja Rumah Sakit Perdagangan kabupaten Simalungun dan saya telah menyurati pihak Kementerian Kesehatan, Bupati Simalungun dan pihak Dinas Kesehatan Simalungun. Saya merasa kecewa dengan kinerja Pimpinan Rumah Sakit perdagangan kabupaten simalungun yang di duga melakukan pembiaran berlarut-larut tanpa peduli kepada bawahannya dan tak mengerti tupoksinya sebagai Dirut RS perdagangan" Ujar Alvin.
Alfin juga menjelaskan beberapa dasar hukumnya
" Menurut Undang-undang No13 Tahun 2003 pasal 88 menyatakan dengan tegas setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan. Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia serta nilai agama dan Menurut UU no 44 tahun 2009 pasal 7 ayat 1 tentang rumah sakit dimna rumah sakit harus memiliki standart K3 yang harus di penuhi dan Kemenkes Ri No 66 Tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit bertujuan untuk menekankan Rumah Sakit harus memiliki dan menerapkan K3. Besar harapan saya kepada Bupati SIMALUNGUN untuk mencopot Dirut Rumah Sakit Perdagangan yang tidak mengerti Tupoksinya. Ujarnya (Tim/red)