MenaraToday.Com - Jambi :
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan sebanyak 13 pelaku penyalahgunaan Narkotika dan satu dari ke 13 pelaku terdapat seorang wanita di Lorong Sejahtera RT 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi Timur, Provinsi Jambi, Senin (13/5/2024).
"Benar, kita telah mengamankan 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang kita laksanakan sesuai dengan laporan masyarakat. Adapun ke 13 orang yang kita amankan berinisial HI (30) warga Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, ML (23) warga Tangki Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, EH (35) warga Paal Merah Lama, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, WS (29) warga Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, J (40) warga Jalan Layang Kelurahan Pasir Putih Kota Jambi, YS (29) warga Jalan Iswahyudi Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi, RSN (30) warga Talang Kerinci Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, BSP (34), warga Kompleks Perumahan Guru Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi, SN (30), warga Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, S (41) warga Jerambah Boling Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, RA (24) warga Jalan Lingkar Selatan Perum Grand LA City Simpang Acai Kota Jambi, LCA (31) warga Lorong Tridadi, Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, MS (32) warga Kelurahan Jambi Selatan Kota Jambi dan seorang wanita berinisial R (39) warga Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. " Jelas Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut Brigjen Pol. Wisnu Handoko menjelaskan selain mengamankan 13 orang pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 10 unit Handphone android, 1 buah handphone nokia , 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor honda supra X warna hitam, 1 unit sepeda motor honda beat pop warna hitam, 1 unit sepeda motor honda mega pro warna hitam, 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha vega warna silver hitam, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha vega Rb warna biru hitam, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam.
Menurut perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu ini operasi tersebut dilaksanakan berawal dari laporan pengaduan masyarakat Desa Tangkit tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lorong Sejahtera, Desa Tangkit Kabupaten Muaro Jambi.
"Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 anggota Bidang berantas BNNP Jambi melakukan penyelidikan dengan di dampingi Ketua RT setempat dan hasil penyelidikan di ketahui bahwa di sebuah rumah yang berada di Lorong Sejahtera, Desa Tangkit menjadi tempat aktifitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kemudian tim pemberantasan mendatangi rumah tersebut namun tim tidak menemukan orang yang melakukan aktifitas jual beli atau penyalahgunaan narkotika dan di dalam rumah juga tidak di temukan barang yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada saat tim pemberantasan melakukan kegiatan ada beberapa orang diduga pengguna narkotika yang datang ke rumah tersebut dan setelah dilakukan interogasi bahwasannya mereka datang ke rumah tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu, selanjutnya pelaku penyalahguna narkotika tersebut di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses pendataan, tes urin serta koordinasi dengan bidang rehabilitasi" ungkap Brigjen Pol Wisnu (Arifin)